JURNAL MEDAN - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan KA (46) diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus penghinaan terhadap institusi Polri dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumut yang melanggar UU ITE.
"Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020 dengan membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang tepat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief dalam dakwaannya seperti dilansir jurnalmedan.com dari antara, Rabu 10 Februari 2021 malam.
Baca Juga: Gunung Sinabung Siaga III, Warga Radius 3 Kilometer Diimbau Tidak Lakukan Aktivitas
Baca Juga: Duh, 24 Juta Pekerja di Indonesia Penghasilannya Disunat Oleh Pandemi
Selain itu terdakwa kata Arief juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA, dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
"Terdakwa juga mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan,"
Arief mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 64 KUH Pidana.
Baca Juga: Update Terbaru Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, KNKT Sampaikan Hal Ini
Baca Juga: Kecam Aisha Weddings Soal Perkawinan di Bawah Umur, MUI: Pernikahan Bukan Ajang Coba-coba