Gonjang-ganjing Es Krim, Yuk Cermati Cara Mengecek Kehalalannya Dari MUI

- 27 Maret 2021, 13:22 WIB
Cermati kehalalan es krim / Foto: @halalindonesia
Cermati kehalalan es krim / Foto: @halalindonesia /

JURNAL MEDAN - Setiap makanan belum pasti halal, sedangkan makanan yang halal belum tentu baik bagi kesehatan. Nah, di Indonesia ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang mengenai status halal ini.

Islam sejak 1.400 tahun lalu telah memperkenalkan konsep makanan halal dan baik (halalan toyyiban) yang akan berdampak terhadap fisik dan psikologis.

Islam memandang dan menganjurkan makanan yang baik dan halal sehingga membuat manusia bertingkah laku dengan baik pula. Makanan sangat berpengaruh bagi tindakan seseorang sehingga Islam sangat serius dalam persoalan ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Bulani Do Gabe Saksi dari Marsada Trio

Baru-baru ini muncul polemik halal-haram es krim. Sebagai makanan yang banyak digemari masyarakat Indonesia, bahan-bahan dalam membuat es krim tentu harus sesuai aturan syariat.

Untuk melihat haram atau halal makanan bukan saja pada asal hukum bendanya, melainkan pula prosesnya.

Misalnya, sapi adalah binatang ternak yang halal, namun jika disembelih tanpa menyebut nama Allah (tidak diproses secara islami) tentu akan menjadi haram.

Sebaliknya, binatang yang haram yang disembelih dengan cara Islami tetap saja haram. Misalnya menyembelih kucing dengan menyebut nama Allah (secara Islami), tetap saja haram hukumnya.

Baca Juga: Harry Kane Cinta Spurs! 16 Tahun Setia Tanpa Trofi, Terus Digoda Madrid, City, Barca, Bayern, Juve, Hingga PSG

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x