Bagaimana Hukum Sikat Gigi Ketika Puasa? Yuk Simak Dua Pendapat Ulama Berikut Ini

- 20 April 2021, 12:41 WIB
Waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa. Berikut waktu yang tepat bagi umat muslim untuk sikat gigi saat puasa Ramadan.
Waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa. Berikut waktu yang tepat bagi umat muslim untuk sikat gigi saat puasa Ramadan. /PIXABAY/Bruno

Baca Juga: TERBATAS! Kode Redeem Mobile Legends 20 April 2021, Segera Klaim!

Hal ini ditunjukkan ketika beliau memberikan judul bab, "Menggunakan siwak kering dan siwak basah bagi orang yang berpuasa.”

Lalu beliau mencantumkan hadis di atas riwayat Amir, Aisyah serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid: “Bahwasannya Nabi Saw. tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selain nya (yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak kering)."

Menurut imam ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari judul imam al-Bukhari ini mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan bahwa makruh bersiwak basah seperti malikiyyah dan as sya’bi.

Pendapat pertama ini juga didukung oleh Ibn sirrin yang mengatakan bahwa siwak basah itu sama halnya dengan berkumur (tidak membahayakan puasa asalkan tidak sampai masuk ke tenggorokan).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 20 April 2021: Aquarius, Hari Ini Banyak Tawa dan Kehangatan dari Pasanganmu

2. Pendapat kedua adalah ulama’ yang
mengatakan bahwa bersiwak itu berhukum makruh bagi orang yang berpuasa ketika setelah tergelincirnya matahari atau waktu siang hari. Adapun dasar mereka adalah hadis Nabi Saw.

"Demi dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh bau aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah Swt. daripada aroma parfum kasturi (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut ulama’ dari golongan ini berpendapat bahwa waktu siang itu saat dimana bau mulut berubah, dan di saat ini Allah Swt. sangat memuliakan orang yang berpuasa. Bahkan aroma mulutnya lebih wangi daripada parfum kasturi. Maka keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa tersebut lebih afdhal dari pada bersiwak.

Seperti halnya orang yang mati syahid, mandi bagi mereka tidak lagi wajib baginya, bahkan tidak boleh karena menjaga tetapnya darah di tubuh mayyit itu sebagai saksi di hadapan Allah Swt.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah