Perhatikan 5 Syarat Zakat Maal ini, Tidak Semua orang Bisa Zakat Penghasilan. Salah Satunya yang Punya Hutang

- 3 Mei 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

JURNAL MEDAN - Selain zakat fitrah, salah satu kewajiban yang perlu dibayarkan oleh umat Islam adalah zakat maal atau zakat penghasilan.

Namun tidak seperti zakat fitrah yang menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, zakat maal tidak semua orang wajib untuk membayarnya.

Sesuai definisinya, maal menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan dimiliki.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Maal yang Tepat serta Nisab dan Penyalurannya. Jangan Sampai Keliru

Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Ada empat syarat yang harus dipenuhi saat hendak membayar zakat maal.
1. Harta yang dimiliki merupakan milik pribadi sepenuhnya.
2. Harta itu berkembang jika ada potensi untuk diusahakan.
3. Cukup nisab sesuai yang ditetapkan Islam
4. Orang yang mempunyai hutang sebesar harta yang dimilikinya tidak dikenakan zakat harta (maal)
5. Harta tersebut sudah berlalu selama satu tahun.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Aldebaran Lewati Masa Kritis, Ricky Bersiap Pindah Rumah

Lalu bagaimana cara menghitung zakat maal dan bagaimana cara menyalurkannya?

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah nisab zakat maal 85 gram emas. Kadar zakat maal sebesar 2,5 persen dengan haul 1 tahun.

Dikutip dari lama Baznas.go.id, dijelaskan cara menghitung zakat maal. Sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.

Baca Juga: Gus Umar Blak-blakan Bilang Tak Suka dengan Gus Miftah: Cuma Gus Baha yang Saya Kagumi

Maka Zakat maal yang perlu Bapak Fulan tunaikan sebesar 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah