Hukum dan Cara Praktis Menghitung Zakat Perdagangan Individu dan Perusahaan

- 4 Mei 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

JURNAL MEDAN – Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perusahaan.

Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Hukum Zakat Perdagangan

Para ulama atau jumhur ulama (pendapat mayoritas) sepakat bahwa barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian mereka mengatakan hal ini sesuai dengan ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

Baca Juga: Gaji Karyawan Raffi Ahmad Diduga Rp12.000.000, Netizen: Gua Mau Kerja di RANS, Nyari Kutunya Rafatar Gapapa

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyas.

 A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْض

 "Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (al-Baqarah:267)

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x