JURNAL MEDAN – Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perusahaan.
Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Hukum Zakat Perdagangan
Para ulama atau jumhur ulama (pendapat mayoritas) sepakat bahwa barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian mereka mengatakan hal ini sesuai dengan ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.
Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyas.
A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْض
"Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (al-Baqarah:267)