JURNAL MEDAN – Sebagian umat Islam di bulan Ramadan ini dengan alasan udzur syar'i terpaksa tidak berpuasa sehingga harus membayar fidyah. Bagaimana bagaimana cara menghitung jumlah membayar fidyah.
Tulisan ini mudah-mudahan dapat membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa.
Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Hati-Hati dengan Pasangan Kalian, Ini 5 Zodiak yang Mampu Deteksi Kebohongan
Bagi siapa fidyah itu berlaku?
Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah sepakat fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada:
- orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa,
- orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Berapa ukuran fidyah?