JURNAL MEDAN -- Panglima Kodam (Pangdam) dan Kepolisian Daerah (Kapolda) dikerahkan untuk memperketat pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk diloloskan oknum tak bertanggungjawab tanpa proses karantina.
"Pemerintah melakukan pencegahan masuknya varian virus Covid-19 dari luar negeri dengan mengetatkan pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (5/5/2021).
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mengetatkan mekanisme skrining dan karantina dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.
"Jadi, seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," kata Wiku.
Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah. Misalnya, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.
"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," tegas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Karena berakhirnya kontrak kerja.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Leg 2 Semifinal Liga Champions 2021: PSG Unggul atas Manchester City