Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawaban Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far

- 28 September 2021, 13:37 WIB
Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawab Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far
Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawab Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far /You tube/@Jeda Nulis/

JURNAL MEDAN - Pendakwah milenial Habib Husein Ja’far menjelaskan terkait hukum dalam Islam bagi anak muda yang menunda nikah.

Dalam Islam pernikahan merupakan ibadah yang sangat penting dan sakral. Sehingga nikah disebut sebagai mitsaqan ghalizha dalam Al Quran yang berarti perjanjian yang amat kukuh atau kuat. Dengan demikian tidak baik menyepelekannya atau dianggap enteng.

Habib Husein Ja’far mengatakan, nikah merupakan sunnah rasul yang harus di penuhi oleh setiap umat Islam. Nabi Muhammad pernah berkata bahwa “nikah itu adalah sunnahku dan siapa yang tidak mengikuti sunnahku dan siapa yang mengikuti sunnahku maka dia bukan bagian dariku”.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya

“Artinya dasar hukum nikah itu sunnah,” ujar Habib Husein Ja’far melalui channel YouTube Jeda Nulis dikutip Jurnal Medan pada Selasa, 28 September 2021.

Lebih lanjut, Habib Husein Ja'far menuturkan, suatu ketika Nabi Muhammad SAW pernah menegur seorang anak muda yang tidak mau menikah. Alasan anak muda tersebut tidak mau menikah, agar lebih mulia dihadapan Allah SWT.

“Dan akhirnyan Nabi menegur dia (anak muda). Artinya nikah itu sebaiknya dilakukan, nikah itu sunnah, dapat pahal,” ujarnya.

Baca Juga: Amanda Minta Maaf Telah Memanfaatkan David : Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV Selasa 28 September 2021

Bahkan, kata Habib Husein Ja'far, nikah humumnya bisa saja menjadi wajib ketika mampu, dan dengan menikah kita bisa membantu orang lain.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x