Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawaban Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far

- 28 September 2021, 13:37 WIB
Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawab Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far
Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawab Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far /You tube/@Jeda Nulis/

“Bahkan nikah itu bisa hukumnya wajib, kalau kita sudah mampu dan dengan menikah kita bisa membantu orang lain, maka nikah hukumnya jadi wajib,” katanya.

Tak hanya itu, nikah hukumnya bisa juga menjadi haram apabila memaksakan kehendak untuk menikah. Padahal belum mampu untuk menikah. Jika dipaksakan maka akan lebih banyak mudaratnya bagi pasangan tersebut.

Baca Juga: Alami Insomnia atau Susah Tidur? dr Aisah Dahlan Sarankan Perempuan Lakukan Ini

“Nikah juga bisa menjadi haram hukumnya, saat memaksakan diri untuk nikah padahal belum mampu, dan jika dilaksakan nikah jadi mudarat atau keburukan bagi diri dia dan bagi pasangannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika merasa mampu untuk nikah, maka segara lah menikah. Karena Allah SWT berfirman Al Quran Surah an-Nur ayat ke-32, yang artinya sebagai berikut:

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu, baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.***

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah