Bagaimana Hukum Melaksanakan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal Hijriah? Ini Pandangan 5 Ulama Besar Islam

- 16 Oktober 2021, 20:23 WIB
Bagaimana Hukum Melaksanakan Maulid Nabi? Ini Pandangan 5 Ulama Besar Islam
Bagaimana Hukum Melaksanakan Maulid Nabi? Ini Pandangan 5 Ulama Besar Islam /Pixabay.com

JURNAL MEDAN - Setiap memasuki bulan Rabiul Awal, muslimin di seluruh dunia menyelenggarakan acara maulid Nabi Muhammad. Bahkan, bulan ini populer dengan sebutan bulan Maulid.

Namun, masih banyak muslimin yang masih bertanyan-tanya tentang hukum perayaan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berikut pendapat 5 ulama tentang hukum maulid Nabi saw:

1. Imam al-Suyuthi

Menurut Imam Suyuthi, perayaan maulid Nabi Muhammad boleh dan pelakunya mendapatkan pahala. Berikut kutipan peryataan beliau:

Baca Juga: 9 Penghargaan Bergengsi Mendiang Pratyusha Banerjee, Bintang Balika Vadhu yang Sangat Dirindukan Fans

"Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik. Pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Muhammad SAW dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah SAW".

Imam Suyuthi yang berasal dari kalangan Syafiiyah ini juga mengatakan demikian: “Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”.

2. Syaikh Ibnu ‘Abidin

Syaikh Ibnu ‘Abidin yang berasal dari kalangan Hanafiyyah juga membolehkan perayaan maulid.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x