Menurut Sayyid Al-Maliki bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Yunus ayat 58.
Berikut peryataan Sayyid Al-Maliki selengkapnya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar.
Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.
Berdasarkan pandangan 5 ulama besar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perayaan maulid Nabi Muhammad saw boleh, karena ia termasuk bid’ah yang baik (disunahkan). Perayaan ini merupakan ekspresi penghormatan, pengagungan dan kecintaan kepada sosok Rasulullah saw.***