JURNAL MEDAN - Salah satu aktivitas yang sering dilakukan dalam jual beli online adalah dropship.
Lalu bagaimana hukum dropship dalam Islam. Berikut penjelasan Buya Yahya.
Dropship adalah salah satu aktifitas jual beli yang dilakukan secara jarak jauh tanpa mengetahui bagaimana kondisi barang yang di kirimkan.
Dropshit dalam jual beli online saat ini sering dilakukan dalam bisnis online.
Dengan adanya aktifitas bisnis online yang dilakukan saat ini berdampak positif bagi konsumen dan begitu juga kepada distributor atau penjual.
Namun terkadang hal yang membuat seseorang masih ragu dalam melakukan pekerjaan Dropship ini ketika salah satu pihak dirugikan atau dengan kata lain penipuan.
Memang betul hal itu tidak semua orang melakukan tetapi pandangan seseorang itu akan berdampak negatif, setelah hal yang seperti itu terjadi, sehingga menimbulkan ketidak percayaan.