Dalam Islam Jual beli itu di halalkan tetapi yang dilarang adalah riba seperti yang sudah terdapat dalam (QS Al-Baqarah ayat 275)
“Sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Senin 22 November 2021, Buya Yahya menjelaskan dalam Mazhab Syafi’i, syarat-syarat jual beli, atau syarat syahnya jual beli diantaranya, sang pembeli melihat barang yang akan dibeli, hal ini agar tidak termasuk wilayah ketertipuan.
“Lah jual beli online itu hanya melihat gambarnya saja, yang kadang barangnya lebih jelek dari pada gambarnya dan itu yang banyak terjadi.”
Baca Juga: Baca Ini Ketika Mendengar Adzan, Doa Anda akan Dikabulkan Sekaligus Mendapatkan Syafaat
Namun, menurut Buya Yahya, di era online saat ini, tidak bisa hanya menggunakan mazhab Imam Syafi’i saja melainkan harus merujuk pada mazhab lain seperti mazhab Imam Malik dan mazhab imam abu hanifah atau Imam Hanafi.
“Kalau mazhab Imam Malik tengah-tengah, Mazhab Imam Hanafi mudah sekali, kalau mazhab Imam Malik kalau anda ingin menjual barang asalkan sudah anda sudah sebut sifat-sifatnya yang bisa dibayangkan oleh pembeli maka itu sudah sah," terang Buya Yahya.
"Tapi kalau Imam Hanafi lebih mudah lagi biarpun tidak disebut sifatnya langsung dilakukan jual beli, cuman syariat Islam itu indah ngayomi pembeli dan penjual gak boleh ada yang tertipu maka di dalam mazhab jumhur semuanya mengatakan ujungnya nanti ada namanya khiar (pengembalian barang kembali) apabila barangnya tidak sesuai, sang pembeli berhak untuk membatalkan.”