JURNAL MEDAN - Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan seorang yang bekerja melayani masyarakat tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya saat jam kerja.
Jika meninggalkan pekerjaannya tanpa alasan yang mendesak, maka menurut UAS hukumnya haram dan gaji yang diberikan untuk keluarga bisa jadi haram.
Hal itu ditegaskan UAS dalam sebuah kajian yang dikutip dari Youtube Hijrah_kuy17, Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: X Factor Indonesia Season 3 Tidak Tayang, Komentar Alvin Jonathan dan Maysha Jhuan Jadi Sorotan
UAS membeberkan alasan mengapa seorang yang merupakan abdi negara tidak bisa meninggalkan pekerjaannya disaat jam kerja.
Disalah satu kajian dalam sesi tanya jawab, UAS ditanya oleh salah satu peserta yang hadir perihal pekerjaan.
Ia menanyakan kepada UAS bahwa ia sering bolos kerja dan ingin mendengar kajian secara langsung.
UAS lantas memberikan jawaban. Ada dua jenis pekerjaan. Yang pertama yaitu bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Pelayan masyarakat itu sifatnya melayani masyarakat. Pekerja sektor ini menurut UAS yang dipakai adalah waktunya.
"Jika pekerja seperti ini, yang bekerja melayani masyarakat, kalau dia bolos, gajinya haram. Kalau dia PNS yang gajinya dari APBN atau APBN, gajinya haram. Kalau dia pekerja swasta, gajinya haram," ujar UAS.
"Ketika kita meninggalkan pekerjaan itu sebelum waktunya yang sudah ditentukan, maka hukumnya haram, karena jenis pekerjaan ini menjual waktu kita," tambah UAS.
Jenis pekerjaan yang kedua yaitu jenis pekerjaan yang bersifat borongan atau pekerjaan yang memiliki target.
"Misalnya mengerjakan sesuatu sebanyak 50 karya. Maka ketika orang lain membutuhkan waktu selama 5 jam untuk menyelesaikan borongan itu, dan kita mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut hanya 2 jam, maka sisa waktu 3 jam kita lalukan untuk hal lain itu tidak masalah," beber UAS.
Karena dalam pekerjaan itu kita sudah menyelesaikannya sesuai dengan kesepakan. ***