Orang-orang fasik yang saling menceritakan kemaksiatan mereka.
Menurut Dr. Muhammad bin Sa’ad Al-Ashimi, Guru Besar Ad-Dirosaat Al-‘Ulya, Fakultas Syariah di Universitas Ummul Qura, bentuk-bentuk mujaharah dengan kemungkaran pada masa kini di antaranya adalah seperti bioskop, pamer aurat di layar media, bercampur baur antara pria dan wanita yang bukan mahram, ajakan untuk menari atau dansa, membuka bidang-bidang westernisasi, memberantas syiar-syiar keagamaan, dan menyebarkan perbuatan zina melalui media sosial.
Larangan Mujaharah Dalam Islam
Ma’asyirol Muslimin rahimakumullah,
Mujaraharah dengan kemaksiatan itu dilarang keras dalam syariat Islam. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]
Dalam ayat ini Allah Ta’ala telah mengancam orang-orang yang suka menyebarluaskan kemungkaran di tengah-tengah masyarakat manusia. Lantas bagaimana dengan orang yang melakukan kemungkaran dan mengumumkannya serta membuka kemungkaran yang dia lakukan itu di hadapan khalayak umum?
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Salim bin Abdillah, dia berkata,”Aku mendengar Rasulullah bersabda ﷺ,
«كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ: عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ»