Redaksi ini ada pada riwayat al-Bukhari
dalam kitab Adabul Mufrad, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah.
Dengan demikian, ghibah dan seluruh perbuatan maksiat lainnya pada dasarnya mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa.
Jika dalam kondisi tidak puasa saja dilarang berbuat ghibah, mencela orang lain, berkata dusta, maka hal ini lebih ditekankan lagi untuk orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, dalam mazhab as-Syafi’i sebagaimana yang telah disebutkan di atas jika seseorang berbuat ghibah pada saat menjalankan puasa, maka ia telah berbuat maksiat namun hal itu tidak membatalkan puasanya. Wallahu a’lam. ***