Apakah Orang Meninggal Dunia Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 9 April 2022, 23:53 WIB
Apakah Orang Meninggal Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somas atau UAS
Apakah Orang Meninggal Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somas atau UAS /YouTube/Dakwah Islam

“Dan dirikanlah shalat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,”.

Lalu apakah orang yang telah meninggal dunia wajib membayar zakat?

Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.

Dalam kesempatan ceramahnya penceramah yang akrab disapa UAS itu mengatakan orang yang telah meninggal dunia tidak wajib membayar zakat.

Baca Juga: Naskah Kultum atau Ceramah Singkat, Keutamaan Ramadhan Berdasarkan Hadits Shahih

"Jika seseorang meninggal dunia maka di detik itu juga hartanya sudah berpindah hak milik menjadi milik ahli waris," kata UAS dikutip dari chanel YouTube Dakwah Islam, Sabtu 9 April 2022.

"Oleh sebab itu maka kewajiban membayarkan zakat sudah menjadi kewajiban ahli waris," tambahnya.

Jadi kata UAS ketika seseorang telah meninggal dunia pada jam 8, maka jam 8 lewat satu detik saat itu harta-hartanya sudah berpindah hak kepemilikan.

"Makanya secepatnya ahli waris itu mulai membahas, mulai menginventarisir harta warisan. Setelah itu keluarkan wasiat, wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta," katanya.

Baca Juga: Apakah Malam Lailatul Qadar Ada di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadits Nabi SAW

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah