"Tapi jika mobil tersebut dijual berubah jadi uang baru dikenakan zakat. Atau mobil tersebut disewakan, maka kena zakat dari harga sewa mobil," ujarnya.
Namun demikian, UAS menganjurkan agar tidak menghitung zakat dari harta warisan sebelum mendapatkan bagian.
"Sebelum dapat jangan dihitung-hitung dulu. Wallahu A'lam Bissawab," pungkasnya.***