UAS menjelaskan, jika harta yang telah meninggal Rp1 miliar, wasiatnya hanya boleh 333 juta.
"666 juta itu masih milik ahli waris," katanya.
Kemudian langkah kedua yang harus dilakukan oleh ahli waris adalah membayar hutang pemilik harta (orang yang telah meninggal).
"Banyak orang kaya hartanya 1 Miliar hutangnya 10 miliar," katanya.
Oleh sebab itu lanjut UAS bayar hutang dulu semua, setelah habis sisanya barulah dibagikan kepada ahli waris.
"Setelah dibagi kalau ada diantara ahli waris yang mendapatkan bagian diatas 85 gram emas barulah dia kena zakat setelah disimpan setahun," katanya.
Baca Juga: 3 Amalan Utama yang Harus Ditingkatkan di Bulan Suci Ramadhan, Yuk Berlomba-lomba dalam Kebaikan
Jika dapat bagian berbentuk bangunan seperti ruko yang harga 1 Miliar kata UAS tidak ada zakat.
"Akan tetapi jika disewa orang dengan harga 1 tahun Rp100 juta, maka dikeluarkan zakat dari Rp100 juta bukan dari Rp1 Miliar," katanya.
Sama halnya dengan ahli waris yang mendapatkan mobil yang harganya Rp5 Miliar kata UAS juga tidak ada zakat.