Berapa Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayarkan Pakai Uang Atau Beras? Simak Juga 8 Golongan Orang Penerimanya

- 13 April 2022, 15:14 WIB
Berapa Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayarkan Pakai Uang Atau Beras? Berikut Ini 8 Golongan Penerimanya
Berapa Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayarkan Pakai Uang Atau Beras? Berikut Ini 8 Golongan Penerimanya /Istimewa

Di Jakarta, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka zakat fitrah yang wajib dibayar di DKI sebesar Rp135 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Di Jawa Barat, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 berbeda di antara berbagai kota/kabupaten di kisaran Rp25 ribu hingga Rp57 ribu.

Baca Juga: Apakah Orang Meninggal Dunia Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Besaran nilai zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45 ribu, Kota Bandung Rp32 ribu, Kabupaten Subang Rp30 ribu, Kota Cimahi Rp30 ribu dan sebagainya.

Daerah-daerah lain di Indonesia juga memiliki nominal berbeda sesuai dengan konsumsi perorangan sehari-hari, ditetapkan lembaga berwenang.

Islam mengatur 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Amil Saat Menerima Zakat Fitrah Tulisan Teks Arab, Latin Serta Artinya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah