JURNAL MEDAN - Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di bulan Ramadhan adalah berapa nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap muslim.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah pakai beras atau uang serta tata caranya? Lantas penerimanya zakat fitrah dari golongan apa?
Jumlah dan nilai zakat fitrah ini bisa berbeda-beda setiap daerah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, anak-anak hingga dewasa.
Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’, nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Ketentuan ini berdasarkan hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar.
Hadis itu menyatakan Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah, Hukum yang Terkait dan Kapan Waktu Mengeluarkan