JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap empat penyelenggara Pemilu Sumatera Utara (Sumut) terkait netralitas dan integritas penyelenggara.
Sidang pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Senin, 28 Maret 2022.
Hari ini, Rabu, 13 April 2022, DKPP akan menggelar sidang untuk membacakan putusan terhadap empat penyelenggara pemilu tersebut.
Baca Juga: Besok, DKPP Bacakan Putusan Perkara Empat Penyelenggara Pemilu Sumut
Perkara ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha yang mengadukan empat penyelenggara pemilu Sumut.
Keempatnya adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alismawati Hulu (Teradu II).
Dua Teradu lainnya Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Fredikus Famalua Sarumaha (Teradu III) dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida R. Rasahan (Teradu IV).
Dalam pokok aduannya, Suaizisiwa menduga Teradu I dan Teradu II telah berpihak kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Idealismen Dachi - Sozanolo Ndruru (Idealismen-Sozanolo).
Baca Juga: 10 Link PDF Khutbah Jumat Tema Keutamaan Puasa dan Amalan Menjelang Hari Terakhir Ramadhan