Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? Inilah 11 Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

- 27 April 2022, 18:43 WIB
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain?
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Menjelang akhir Ramadhan muncul pertanyaan bolehkah kita membayarkan zakat fitrah orang lain?

Berikut 11 hukum zakat fitrah yang perlu diketahui. Di dalam Islam hukum zakat fitrah di dalam Islam adalah wajib ditunaikan bagi yang mampu.

Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan, biasanya beda-beda tiap daerah.

Baca Juga: Link Nonton The Rising Of The Shield Hero Season 2 Episode 4 Sub Indo. Berikut Spoiler dan Jadwal Rilis

Zakat fitrah disebut juga sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa. Zakat ini sebagai bahan makanan bagi orang miskin.

Hukum seseorang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain diperbolehkan dengan ganjaran pahala besar bagi orang yang membayarkan.

Sebaliknya kewajiban zakat fitrah dari pihak atau orang yang ditanggung/dibayarkan gugur. Itu pun jika orang yang dibayarkan ridha dengan hal tersebut.

Inilah 11 hukum terkait zakat fitrah yang perlu diketahui: 

Baca Juga: Link Nonton dan Download Tate No Yuusha No Nariagari S2 Episode 4 Sub Indo. Tayang Hari Ini 27 April 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x