Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? Inilah 11 Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

- 27 April 2022, 18:43 WIB
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain?
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? /Dok. Istimewa

1. Mayoritas ahli fikih mengatakan tidak boleh menunaikan zakat fitrah
dengan uang.

Namun dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut harus berupa makanan pokok.

Kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dengan jumlah yang harus sesuai.

Masing- masing memiliki dalil yang kuat. Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat dari Rasulullah.

Baca Juga: Antiklimaks TMTM, Niko Akhirnya Tinggalkan Ana Karena Lelah Kena Ghosting Selama Bertahun-tahun

Nabi Saw mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Sementara menunaikan Zakat Fitrah menggunakan uang, dalilnya adalah firman Allah:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." - Surah at-Taubah 9

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.

Baca Juga: Dinda Syarif Blak-blakan Kepada Deddy Corbuzier, Alasan Jadi Transgender hingga Rahasia Tato di Atas Payudara

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah