1. Mayoritas ahli fikih mengatakan tidak boleh menunaikan zakat fitrah
dengan uang.
Namun dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut harus berupa makanan pokok.
Kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dengan jumlah yang harus sesuai.
Masing- masing memiliki dalil yang kuat. Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat dari Rasulullah.
Baca Juga: Antiklimaks TMTM, Niko Akhirnya Tinggalkan Ana Karena Lelah Kena Ghosting Selama Bertahun-tahun
Nabi Saw mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Sementara menunaikan Zakat Fitrah menggunakan uang, dalilnya adalah firman Allah:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." - Surah at-Taubah 9
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.