Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? Inilah 11 Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

- 27 April 2022, 18:43 WIB
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain?
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? /Dok. Istimewa

Dan boleh didistribusikan ke luar daerah jika ada hajat atau dengan alasan di daerah tersebut tidak terdapat fakir miskin.

Baca Juga: Profil dan Instagram Gracia Marcilia, Pemeran Lucy di Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Cantik dan Seksi

8. Dianjurkan zakat fitrah didistribusikan di waktu Subuh hari Idul Fitri sebelum
pelaksanaan shalat.

Dan boleh didistribusikan pada malam Idul Fitri, sehari atau dua hari sebelumnya.

9. Boleh mewakilkan pembelian dan
pembagiannya kepada pihak yang
dipercaya.

10. Jika seseorang mengakhirkan dirinya menunaikan zakat fitrah dari waktunya dalam keadaan mengetahui, maka dia berdosa dan wajib menunaikan zakat fitrah yang diiringi taubat.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sukses Bongkar Rahasia Tato di Bagian Dada Dinda Syarif yang Menarik Perhatian Cowok

11. Zakat fitrah diserahkan kepada fakir miskin, bukan kepada yayasan sosial atau lembaga amal.

Sumber: Buku Pintar Ramadhan - Kumpulan Twit Seputar Ramadhan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah