Teks Kultum Ramadhan, Tema Hukum Zakat Fitrah, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan

- 28 April 2022, 10:50 WIB
Teks Kultum Ramdhan Tentang Zakat Fitrah
Teks Kultum Ramdhan Tentang Zakat Fitrah /Pixabay.com/mohamed_hassan

Waktu Mengeluarkan
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu itu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Perbedaan ini berpengaruh pada bayi yang lahir pada malam Idul Fitri sebelum terbit fajar, apakah ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya atau tidak. Menurut golongan pertama, wajib zakat fitrah wajib karena ia lahir setelah waktu diwajibkan. Menurut golongan kedua, zakat fitrahnya tidak wajib karena ia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Jika waktu wajib zakat ini adalah akhir Ramadhan, bolehkah membayarkannya lebih awal? Menurut jumhur ulama, boleh mengeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu biasa mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Menurut madzhab Syafi’i, boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, boleh mengeluarkannya sebelum bulan Ramadhan.

Yang harus menjadi perhatian, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Sholat Idul Fitri. Jika mengeluarkannya setelah sholat id, ia menjadi sedekah biasa.

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum sholat id maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; hasan)

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 28 April 2022: Buntut Kasus Halim, Kinanti Trauma Lihat Abhimana Ditusuk

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah