Berapa Nisab Emas Pada Zakat Mal Atau Zakat Harta? Begini Cara Menghitungnya

- 30 April 2022, 06:25 WIB
Cara Menghitung Nisab Emas Pada Zakat Mal Atau Zakat Harta
Cara Menghitung Nisab Emas Pada Zakat Mal Atau Zakat Harta /Screenshot Video

JURNAL MEDAN - Berapa nisab emas pada zakat mal atau zakat harta. Diantara umat muslim masih banyak yang bingung cara menghitungnya.

Informasi mengenai nisab emas pada zakat mal atau zakat harta banyak dicari, terutama jelang akhir Ramadhan yang ingin menunaikan zakat.

Pengertian nisab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Baca Juga: 7 Amalan Sunnah yang Pahalanya Luar Biasa Dilakukan Sebelum Sholat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022

Sementara zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan terhadap harta individu dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara Islam (syarak).

Syariat di dalam aturan Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak termasuk barang yang harus dikeluarkan zakat.

Alasan wajib mengeluarkan zakat mal atau zakat harta karena termasuk alat tukar (an-naqdain) yang dipakai di masa silam.

Adapun nisab emas adalah 85 gram sedangkan pada perak 595 gram.

Baca Juga: Bacaan Tasbih, Tahmid hingga Takbir Saat Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Terjemahannya Bahasa Indonesia

Artinya, jika seseorang memiliki harta emas atau perak sejumlah itu atau lebih dan bertahan selama 1 tahun haul, maka dia wajib mengeluarkan zakat 2,5%.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ

Artinya: "Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqal (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham." - HR Ad-Daruquthni, 2:93, shahih

Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal 2022 Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, Terjemahan dan Tata Cara Mengerjakannya

Adapun satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nisab zakat perak adalah 595 gram perak murni.

Namun di zaman sekarang masih relevan kah zakat mal menggunakan perak?

Saat ini umumnya manusia di muka bumi menggunakan mata uang sebagai alat tukar.

Para ulama pun sepakat, uang yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab karena diqiyaskan kepada emas dan perak dengan ‘illat sebagai alat tukar.

Tetapi, mereka berselisih pendapat zakat pada mata uang apakah memakai nisab emas atau perak.

Baca Juga: Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? Inilah 11 Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

Pendapat pertama, mengikuti nisab emas dengan alasan nilai emas sekarang lebih stabil dan masih dipakai sebagai patokan alat tukar.

Sedangkan nilai perak sekarang cenderung tidak stabil dan tidak digunakan lagi sebagai standar harga.

Berdasarkan pendapat ini, nisab harta yang dipakai mengikuti nisab emas.

Pendapat kedua, mengikuti nisab yang lebih rendah yaitu nisab perak dengan alasan akan lebih menguntungkan fakir miskin sebagai pihak penerima zakat.

Baca Juga: Khutbah Spesial Idul Fitri 2022 Mengharukan, Tema Orang Tua, Lebaran dan Mudik

Tentu dampak dari perbedaan pendapat ini sangat timpang. Jika memakai nisab emas, maka kewajiban zakat baru akan terkena jika harta sudah mencapai 85jt (perkiraan harga emas 1jt/gram).

Sedangkan jika memakai nisab perak, maka kewajiban zakat akan terkena jika harta sudah mencapai 5-6jt (perkiraan harga perak 10rb/gram).

Saat ini kebanyakan orang cenderung mengikuti pendapat pertama nisab emas, karena emas masih menjadi standar harga hingga zaman sekarang.

Sedangkan perak tidak lagi menjadi standar harga, ditambah di zaman sekarang banyak orang miskin yang punya harta sebanyak 6 juta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Agoye Mahendra, Aktor Asal Medan yang Makin Moncer di Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Padahal salah satu karakter zakat adalah dikeluarkan dari orang kaya untuk orang miskin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

Artinya: Zakat itu diambil dari orang kaya mereka, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka. - (HR Bukhari, no. 7372).

Sementara masyarakat kita, khususnya Indonesia, belum menganggap orang yang memiliki tabungan 5-6 juta sebagai orang kaya.

Bahkan bisa jadi dia masih miskin dan berhak menerima zakat. Oleh karena itu, kamu lebih condong menguatkan pendapat nishab untuk mata uang mengikuti nishab emas.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Cocok Dijadikan Sebagai Suami, Tipe Pria Idaman Seperti Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta?

Sumber: Muslimafiyah asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma'had Al Ilmi Yogyakarta. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah