JURNAL MEDAN - Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim yang sudah baligh dan tidak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan syar'i.
Kewajiban membayar fidyah sudah boleh dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Membayar fidyah hukumnya adalah wajib dan mesti ditunaikan sampai selesai meskipun waktunya tidak dibatasi.
Baca Juga: Tes IQ: Dapatkah Anda Menemukan Kejanggalan Pada Foto Keluarga Ini? Ayo Temukan Dengan Cepat
Akan tetapi tidak baik juga jika terus menunda-nunda pembayaran fidyah karena dikhawatirkan akan menumpuk jika sudah berjumpa dengan Ramadhan yang akan datang.
Fidyah bisa diartikan sebagai tebusan untuk menggantikan kewajiban puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Sebagaimana diketahui ada beberapa kondisi yang melarang seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Mulai dari wanita yang sedang haid sampai haidnya selesai atau setelah mandi besar, orang tua yang sudah renta dan tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa.