Teks Khutbah Jumat Bulan Syawal, Tema LGBT Dalam Pandangan Islam, Dampak dan Cara Pencegahannya

- 12 Mei 2022, 09:59 WIB
Ilustrrasi Khutbah Jumat bulan Syawal
Ilustrrasi Khutbah Jumat bulan Syawal /Pixabay

Majlis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan yang dalam istilah fikih disebut dengan jarimah. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan yang dimaksud dengan transgender pada dasarnya adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir. Misalnya orang yang secara biologis laki-laki lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya.

Terkadang kata transgender ini juga disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin karena merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Untuk perubahan jenis kelamin lebih tepat jika disebut dengan transseksual.

Dalam literatur fikih Islam klasik, pengertian dasar transgender itu serupa dengan istilah al-mukhannits (pria yang berperilaku seperti wanita) dan al mutarajjilat (wanita yang berperilaku seperti pria). Status mereka dalam Islam tetap seperti jenis kelamin asalnya.

Mukhannits itu ada dua jenis menurut Imam An-Nawawi rahimahullah. Pertama orang yang diciptakan dalam keadaan seperti itu (yaitu memiliki sifat takhannuts sejak lahir) dan ia tidak memaksa diri untuk berperilaku seperti perilaku perempuan, pakaian, cara bicara dan gerakan-gerakannya.

Mukhannits jenis ini tidak ada celaan buatnya, tidak berdosa, tidak memiliki aib dan tidak diberi sanksi hukuman karena ia orang yang ma’dzur (dimaafkan).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 12 Mei 2022 : Saksikan Live Opening SEA Games 2022 dan Ikatan Cinta

Mukhannits jenis kedua adalah orang yang secara sengaja berperilaku seperti perilaku perempuan, gerakan-gerakannya, diamnya, cara bicaranya dan pakaiannya. Inilah yang tercela yang dilaknat di dalam hadits,” [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi

Dalil-Dalil Yang Mengharamkan LGBT
Ma’asyirol Muslimin rahimakumullah,

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x