Di samping homoseksual, tindak kejahatan seksual, seperti perilaku pencabulan dan sodomi, yaitu pelampiasan nafsu seksual sesama jenis melalui dubur semakin merebak dan sangat meresahkan masyarakat;
Bentuk-bentuk penyimpangan seksual seperti di atas sudah sangat meresahkan masyarakat. Perilaku menyimpang tersebut mengancam tatanan sosial kemasyarakatan. Penyimpangan dari fitrah yang bersih dan lurus ini juga mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat.
Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai 28 Agustus 2024
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum Islam terhadap pelaku seks sejenis? Bagaimana pula dengan transgender yang juga mulai marak?
LGBT Dalam Pandangan Islam
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Sekedar informasi, mungkin perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian LGBT yang sering kita dengar di berbagai mass media. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah ini sudah muncul sejak tahun 90 an.
Yang dimaksud dengan Lesbian adalah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita berupa kesukaan wanita terhadap sesama wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan gay adalah gangguan orientasi seksual berupa seorang lelaki menyukai sesama lelaki.
Sedangkan yang dimaksud dengan biseksual adalah sebuah sebutan untuk orang yang secara seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan kepada dua jenis kelamin yang berbeda muncul secara psikologis, emosional, dan seksual. Biseksual ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan.
Dari definisi di atas jelas bahwa Lesbian, Gay dan Biseksual memiliki kesamaan penyimpangan orientasi seksual yaitu mereka sama-sama memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Bedanya hanya, pada biseksual dia punya ketertarikan pada gender yang berbeda pada saat yang sama. Ini berarti mereka berada pada satu kategori secara hukum syar’i yaitu pelaku homoseksual.