Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Tema, Mengikuti Syariat Allah adalah Pondasi Keimanan

- 5 Juni 2022, 10:39 WIB
Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Tema, Mengikuti Syariat Allah adalah Pondasi Keimanan
Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Tema, Mengikuti Syariat Allah adalah Pondasi Keimanan /Picxabay

Baca Juga: Nonton dan Download One Piece Episode 1020 Sub Indo. Duel Rooftop Supernova vs Yonko Semakin Memanas

Ibadallah,

Makna hadits di muka yaitu seseorang tidak akan bisa meraih keimanan yang sempurna kecuali kalau kesukaannya sudah sejalan dengan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, ia suka atau mencintai semua perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci semua larangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kandungan makna seperti ini disebutkan dibanyak tempat dalam Alquran. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Rabb-mu, mereka tidak (disebut) beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an-Nisa’/4: 65]

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka [al-Ahzab/33: 36]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengecam orang-orang yang membenci apa yang Allah Azza wa Jalla cintai dan mencintai apa yang Allah Azza wa Jalla benci. Allah Azza wa Jalla berfirman :

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah