Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 1443 H atau 2022 Terbaru dan Singkat : Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Sunnah muakkad adalah sunnah yang dikuatkan sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai Beliau wafat.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban hukumnya wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian). (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314)
Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i hukum qurban adalah sunnah muakkad.
• Jenis hewan
Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak bisa dijadikan hewan untuk qurban.
Namun terdapat beberapa perbedaan pendapat mana yang lebih utama jenisnya dari hewan ternak tersebut.
Baca Juga: DAHSYAT! Ini 5 Keutamaan Bagi Orang Berqurban di Idul Adha, UAS: Qurban Akan Datang Pada Hari Kiamat
Menurut Imam Malik, yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sedangkan Imam Syafi'i memiliki pendapat berbeda yaitu yang paling utama adalah unta, lalu sapi kemudian baru kambing (Ibn Rusyd: tt: 1:315).