Penjelasan Hukum Qurban, Jenis Hewan dan Keutamaan Berqurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H

- 22 Juni 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha /Ade Alkausar/

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 1443 H atau 2022 Terbaru dan Singkat : Kesalahan dalam Ibadah Qurban

Sunnah muakkad adalah sunnah yang dikuatkan sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai Beliau wafat.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban hukumnya wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian). (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314)

Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i hukum qurban adalah sunnah muakkad.

• Jenis hewan

Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak bisa dijadikan hewan untuk qurban.

Namun terdapat beberapa perbedaan pendapat mana yang lebih utama jenisnya dari hewan ternak tersebut.

Baca Juga: DAHSYAT! Ini 5 Keutamaan Bagi Orang Berqurban di Idul Adha, UAS: Qurban Akan Datang Pada Hari Kiamat

Menurut Imam Malik, yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam Syafi'i memiliki pendapat berbeda yaitu yang paling utama adalah unta, lalu sapi kemudian baru kambing (Ibn Rusyd: tt: 1:315).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah