Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban hewan ternak”. (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Adapun bulu, kuku, dan kulit hewan yang akan diqurbankan adalah suatu pahala yang akan menjadi saksi di akhirat bagi seseorang yang akan berqurban. Oleh sebab itu sebagian para ulama menyarankan agar tidak memotong kuku hewan qurban.
Mula Al-Qari menyebut ini (bulu, kuku, dan kulit hewan) sumber gharib (aneh, unik atau asing).
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر مايضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya: “Ada sumber gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadis tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”
2. Pendapat dari Hadits
Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:
لصاحبها بكل شعرة حسنة