Apa Hukum Sholat Bagi Perempuan Alami Siklus Haid Tidak Teratur? Begini Penjelasan 4 Mazhab di Indonesia

- 1 Agustus 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat /Freepik/@rawpixel.com

JURNAL MEDAN - Permasalah haid terhadap perempuan terus menjadi perbincangan, baik itu dari segi medis maupun segi beribadah atau Agama.

Tidak sedikit wanita mengalami siklus haid yang tidak teratur. Misalnya remaja wanita, ibu melahirkan dan menyusui, hingga sedang menggunakan alat kontrasepsi.

Lantas apa hukum sholat bagi perempuan yang mengalami haid tidak teratur?

Baca Juga: Buka Kejurnas Bulutangkis Piala Presiden, Menpora Bicara Perjuangan Atlet di Asean Para Games 2022

Seluruh ulama fiqih sepakat, perempuan mu'tadah atau perempuan dengan siklus haid tidak teratur jika tidak lagi keluar darah sebelum masa haidnya, maka boleh bersuci dan menunaikan sholat.

Berlaku juga untuk hubungan suami istri, menurut mayoritas ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi sudah memperbolehkan.

Dikutip JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com dari laman Rumah Fiqih Indonesia inilah penjelasan lengkap empat mazhab di Indonesia mengenai hukum sholat bagi perempuan yang mengalami siklus haid tidak teratur.

Baca Juga: Cerita Horor Kisah Nyata! Tragedi Paiton Kecelakaan Truk vs Bus Pariwisata, 54 Orang Tewas Terbakar

- Mazhab Syafi'i

Mazhab ini lebih memudahkan wanita untuk menghitung masa haidnya, terutama wanita yang bukan mu'tadah.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x