Apa Hukum Sholat Bagi Perempuan Alami Siklus Haid Tidak Teratur? Begini Penjelasan 4 Mazhab di Indonesia

- 1 Agustus 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat /Freepik/@rawpixel.com

Untuk masa haid, tidak melebihi masa maksimal haid yaitu 15 hari. Jadi, jika wanita mengalami dua kali masa haid pada rentang 15 hari, maka sebanyak hari itu pula dianggap masa haid.

Misalkan, haid pada tanggal 1 sampai 4, lalu 5 sampai 7 sudah tidak keluar. Kemudian, keluar lagi di tanggal 8 sampai 12.

Baca Juga: Cerita Horor Kisah Nyata, Mancing Malam Hari di Kali Nyoho Sleman, Pemuda Ini Kaget Dapat Tangan Genderuwo

Maka, dari tanggal 1 sampai dengan 12 seluruhnya dianggap masa haid, yang konsekuensinya selama 12 hari itu dilarang menunaikan shalat.

 - Mazhab Maliki

Pada mazhab ini, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, maksimal 18 hari untuk wanita mu’tadah, dan 15 hari untuk wanita yang bukan mu'tadah.

Baca Juga: UPDATE Perolehan Medali Asean Para Games 2022, Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen dengan 34 Medali

Jika melewati batas tersebut, maka termasuk darah istihadhah atau diwajibkan bersuci dan sholat.

Untuk wanita mu'tadah, misalnya ia haid di tanggal 1 sampai 7 lalu berhenti pada keesokan harinya, kemudian keluar lagi di tanggal 13 sampai 15.

Maka, tanggal 1 sampai 7 dan 13 sampai 15 tidak diperbolehkan sholat, tetapi tanggal 8 sampai dengan 12 tetap diwajibkan sholat.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x