Apa Hukum Sholat Bagi Perempuan Alami Siklus Haid Tidak Teratur? Begini Penjelasan 4 Mazhab di Indonesia

- 1 Agustus 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat /Freepik/@rawpixel.com

Baca Juga: Nonton dan Download Classroom of The Elite Season 2 Episode 5 Lengkap Sub Indo. Rilis 1 Agustus 2022

- Mazhab Hanafi

Namun, untuk mazhab Hanafi baru diperbolehkan ketika sudah berlalu masa haidnya untuk kehati-hatian.

Pada mazhab ini, masa minimal haid adalah tiga hari dan maksimal 10 hari 10 malam. Jika melewati batas tersebut, maka termasuk darah istihadhah atau diwajibkan bersuci dan sholat.

Misalnya, jika wanita terbiasa haid selama tujuh hari setiap bulannya, lalu pada satu hari ternyata darahnya masih keluar di hari berikutnya maka ia diharuskan untuk sholat.

Baca Juga: Raih Medali Emas Pencak Silat Dunia, Ketua IPSI Kota Tegal Siapkan Bonus dan Tasyakuran untuk Atifa Fismawati

Jika haidnya terputus-putus, misalkan haid selama empat hari lalu darahnya berhenti, kemudian di hari ketujuh sampai dengan sembilan darahnya keluar lagi.

Maka, untuk empat hari pertama, hari ketujuh sampai kesembilan wanita tidak boleh sholat, sedangkan untuk hari kelima dan keenam tetap diwajibkan sholat.

- Mazhab Hambali

Mazhab ini jauh lebih sederhana lagi dari ketiga mazhab tersebut, yakni jika darah haid wanita berhenti baik karena terputus atau tidak, maka ia harus bersuci atau harus melaksanakan sholat.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x