Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat untuk 2 Desember 2022, Kenapa Kita Sering Meremehkan Sesuau yang Haram?

- 30 November 2022, 15:16 WIB
Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat untuk 2 Desember 2022, Kenapa Kita Sering Meremehkan Sesuau yang Haram?
Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat untuk 2 Desember 2022, Kenapa Kita Sering Meremehkan Sesuau yang Haram? /Pixabay

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci, tidak diterima pula sedekah dari harta khianat.” [HR. Muslim].

Sehingga kalau ada orang yang memiliki pemahaman ketika kita menerima harta yang haram lalu kita sedekahkan, maka harta itu menjadi suci. Ini sama dengan pemahaman seseorang berusaha membersihkan kotoran.

Kotoran manusia atau hewan merupakan inti dari najis. Sehingga tatkala kotoran ini digosok, dicuci hingga umpamanya menjadi mengkilap, apakah kotoran ini menjadi hilang najisnya? Jawabannya tentu tidak. Karena ini adalah sumber nasjid. Dan sumber najis semuanya dibuang.

Demikian sama halnya dengan harta yang haram. Meskipun dia dizakati sebagian atau disedekahkan sebagian tetap bertahan sebagai harta yang haram. Sehingga seharusnya bukan disedekahkan atau dizakati, namun harta haram itu dikeluarkan semuanya. Tidak boleh ada yang dia simpan.

Karena jamaah sekalian, dalam masalah ibadah Allah hanya menerima yang baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik.” [HR. Muslim].

Sehingga amal yang dilakukan dengan cara yang buruk atau dilakukan dengan menggunakan harta yang haram, seperti haji atau umrah menggunakan harta yang haram, atau sedekah hasil sogok atau kezaliman, jangan harap di situ akan menghasilkan pahala, karena dia lakukan dengan cara yang khobits.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia melindungi kita dari setiap potensi sifat jahat yang ada pada diri kita. Karena rasuk terhadap harta, kita mengambil sesuatu yang bukan merupakan hak kita. Baik dari negara maupun dari masyarakat ataupun yang lainnya.

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x