ALHAMDULILLAH! Pekerja di Medan dapat Subsidi Upah Rp1 juta karena PPKM Darurat. Berikut Cara Mendapatkannya

24 Juli 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi: Pekerja di Medan dapat Subsidi Upah Rp1 juta karena PPKM Darurat. Berikut Cara Mendapatkannya /ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi/

JURNAL MEDAN - Kabar bahagia untuk pekerja yang terdampak di masa berlakunya PPKM Level 4 di Kota Medan, Sumatera Utara. Pekerja di Kota Medan akan diberikan subsidi upah dengan besaran Rp1 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah saat ini sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan sosial yang diberikan kepada pekerja.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu, Baharuddin Siagian mengatakan pemberian subsidi segera dikoordinasikan dengan Pemko Medan dan perusahaan untuk mendata para pekerja

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2021 yang Telah Lulus Administrasi sscasn.bkn.go.id

Khususnya di Sumut, Pemberian subsidi upah ini hanya akan digelontorkan untuk pekerja di Kota Medan. Sebab hanya Kota Medan menjadi satu-satunya yang berstatus PPKM Level 4

Bagi pekerja Kota Medan yang ingin mengetahui kepastian daftar penerima bansos bagi dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa melakukan dengan cara ini

Adapun cara cek daftar penerima dapat dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Para Ulama Indonesia Diisukan Sepakat Melarang UAS Ceramah, Fakta Sebenarnya Bikin Ngelus Dada

1. Buka kemnaker.go.id

2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.

3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki

4. Isi formulir dengan lengkap

5. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.

Baca Juga: Viral di Instagram, Seorang Pria di Sumatera Utara Diikat Lalu Dipukuli Karena Terpapar Covid-19

Setelah melakukan cara di atas, maka karyawan penerima bantuan akan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk informasi lebih lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses kemnaker.go.id.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler