JURNAL MEDAN - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara kembali melakukan kegiatan vaksinasi yang digelar di beberapa tempat. Berikut ini link pendaftaran, lokasi dan syarat nya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 rencananya dilakukan pada tanggal 16-25 Agustus 2021 dan pelaksanaannya akan digelar di beberapa tempat diantaranya Gedung Paviliun dan RSUP H. Adam Malik Medan.
Kemudian dilaksanakan juga vaksinasi secara keliling oleh Badan Intelijen Negara Kota Medan dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan pada masa PPKM Level di Kota Medan yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.
Kepala BIN Sumut, Brigjen Asep Jauhari Puja menyampaikan vaksinasi covid-19 ini menggunakan mobil agar mempermudah tenaga kesehatan memberikan suntik vaksin kepada masyarakat umum.
Hal ini dilakukan setelah dilakukannya berdasarkan evaluasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 dari rumah ke rumah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya mobilitas kurang karena mereka harus berpindah sambil membawa peralatan vaksinasi. Karena itu, kami memutuskan menggunakan mobil, sehingga memudahkan mobilitas para nakes," kata Brigjen Asep Jauhari Puja, pada kamis 12 Agustus 2021.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti vaksinasi covid-19 di Medan:
1.Untuk seluruh masyarakat dengan KTP Medan dan luar Medan tanpa syarat domisili.
2.Berusia 18 tahun keatas, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Peserta vaksin belum terdaftar di fasyankes lainnya.
4.Mengisi Formulir Skrining di lokasi vaksinasi.
5.Lolos pemeriksaan fisik di lokasi vaksinasi.
Berikut ini link pendaftaran peserta vaksinasi di Medan dengan KLIK DISINI.**