Pelaku Curanmor di Medan Berhasil Dibekuk Polisi Berkat GPS yang Terpasang di Motor Korban

- 26 Januari 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi curanmor. Kawanan resividis di Tasikmalaya melakukan reuni dan beraksi curanmor lagi dengan teknologi membobol motor cuma 10 detik.
Ilustrasi curanmor. Kawanan resividis di Tasikmalaya melakukan reuni dan beraksi curanmor lagi dengan teknologi membobol motor cuma 10 detik. /Tribata News

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dahsyatnya Ledakan Riyadh, Asap Menggumpal di Langit

"Kedua tersangka dipersangkahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat(1) juncto 3-e dan 4-e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Arfin yang dikutip dari Antara, 26 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x