Baca Juga: BREAKING NEWS: Dahsyatnya Ledakan Riyadh, Asap Menggumpal di Langit
"Kedua tersangka dipersangkahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat(1) juncto 3-e dan 4-e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Arfin yang dikutip dari Antara, 26 Januari 2021.***