JURNAL MEDAN - Pemerintah Kota Medan akan menutup sejumlah ruas jalan saat malam takbiran atau malam Idul Fitri 2021 untuk mencegah adanya pawai atau malam takbiran keliling.
melarang masyarakat untuk melakukan pawai atau takbiran keliling di malam Idul Fitri 2021.
Penutupan ruas jalan akan berlangsung tanggal 12 Mei 2021 mulai pukul 20.00 WIB hingga tanggal 13 Mei 2021 pukul 06.00 WIB.
Pemkot Medan sendiri sudah memutuskan melarang kegiatan pawai atau takbiran keliling.
Baca Juga: Hadist-Hadist Shohihah: Doa Dua Malaikat untuk Hamba Allah Setiap Waktu Pagi
Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi titik penyebaran Covid-19.
Untuk mendukung larangan tersebut, Pemkot Kota Medan pun memutuskan menutup 32 titik jalan di Kota Medan.
Dilansir dari akun Instagram Wali Kota Medan, Bobby Nasution, @bobby_nst, Selasa 11 Mei 2021, 32 titik jalan yang ditutup tersebut antara lain:
1. Jalan Sudirman/Simpang Jalan S. Parman