Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemko Medan Lakukan Razia Pelanggaran Batasan Jam Operasional Kafe

- 7 Juni 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /

JURNAL MEDAN - Berdasarkan laporan dari Satgas Covid-19, saat ini kasus Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berjumlah 16.569 orang, diantaranya 15.334 sembuh, 622 dirawat dan 593 meninggal.

Untuk mengurangi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran Wali Kota No.440/4338 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.

Meskipun telah mengeluarkan surat edaran, namun masih banyak ditemukan rumah makan, kedai kopi atau kafe yang belum mengindahkan tentang imbauan pembatasan jam operasional tersebut.

Baca Juga: Dijamin Langsung Bekerja, Buruan Daftar Kuliah Gratis di Kampus Ikatan Dinas

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Indra Gunawan, Senin 7 Juni 2021.

"Masih banyak ditemukan rumah makan yang buka tidak sesuai Surat Edaran di beberapa tempat di Kota Medan seperti di Jl. SM Raja dan HM Joni," kata Indra seperti dilansir Antara, Senin 7 Juni 2021.

Menindak lanjuti hal tersebut, Indra mengatakan satgas covid-19 dan tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban atas pelanggaran batas jam operasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kesepian Ditinggal Para Menteri, Pembantunya Sibuk Urusan Pilpres

"Tempat makan dan minum Cuma boleh beroperasi sampai pukul 21:00 WIB. Lewat dari jam itu, kami tertibkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah