Ini Syarat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan, Siapkan Berkas Berikut

- 27 Oktober 2022, 20:39 WIB
Syarat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan
Syarat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan /Pexels

JURNAL MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa kepada Mahasiswa di Kota Medan.

Bantuan pendidikan dan beasiswa itu tertuang dalam Peraturan WaliKota Medan Nomor 73 Tahun 2022.

Pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa oleh Pemko Medan setidakanya memiliki lima tujuan, yakni:

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Terbaru Tor Tor Holong - The Bataks Band Cocok untuk Karoke

1. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

2. Membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama menjalani proses perkuliahan.

3. Memberi motivasi kepada masyarakat agar berprestasi di bidang akademis dan non akademis.

4. Memberi peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk terus menyelesaikan pendidikan dan

Baca Juga: Download Lagu MP3 Batak Ho Mian Dirohaki oleh Nagabe Trio dari YouTube, Lengkap Lirik dan Cara Unduh

5. Mengurangi jumlah masyarakat yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai Pendidikan.

Syarat Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa

Persyaratan umum calon penerima bantuan pendidikan dan beasiswa dari Pemko Medan adalah sebagai berikut:

- Penduduk Kota Medan

- Masyarakat yang terdaftar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Terbaru Ho Mian Dirohaki - Nagabe Trio Lengkap Makna di Baliknya

- Masa perkuliahan tidak melebihi delapan semester;

- Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa atau bantuan keuangan dari sumber lain

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara

Calon penerima bantuan pendidikan dan beasiswa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan serta melampirkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Marsagihon Sisaotik - Nagabe Trio Cocok untuk Karoke

Permohonan disampaikan kepada Wali Kota Medan Up. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan.

Pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan:

- Bulan Januari sampai dengan bulan Agustus untuk Tahun Anggaran berjalan.

- Bulan September sampai dengan bulan Desember untuk Tahun Anggaran berikutnya.

- Bulan September 2022 sampai dengan bulan November 2022 menggunakan Anggaran Tahun 2022.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x