Jaga Kedaulatan, KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Kecil

2 Februari 2021, 11:58 WIB
Pulau Rusa Aceh /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok KKP

JURNAL MEDAN- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus menjalankan program sertipikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT).

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan Hingga 2020, KKP telah mensertipikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Rahayu menjelaskan program sertipikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Fans Antusias, Lay EXO Langsung Trending Usai Mengumumkan Single Terbaru JOKER

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” kata Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Tebe menjelaskan penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.

Baca Juga: Gus Umar Ingatkan Momen SBY dan Panglima TNI: Apa Kabar Mr Moeldoko? Masih Ingat Momen Ini

“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tebe mengatakan PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.

“Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau,” tandasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: HOAKS Nakes Dapat Program Bantuan IVIG, Narahubung Yang Disertakan Juga Bohong

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan pada tahun 2020, sertipikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kab. Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kab. Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kab. Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kab. Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.

“Untuk sertipikat-sertipikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kec. Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kec. Sabu Liae,” terang Yusuf.

Yusuf menambahkan, selain melakukan sertipikasi hak atas tanah di PPKT, pada tahun 2020 KKP juga memberikan bantuan ekonomi produktif kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di empat pulau, yaitu di Pulau Budd Kab. Raja Ampat, Pulau Fani Kab. Raja Ampat, Pulau Sibarubaru Kab. Kep. Mentawai, dan Pulau Rusa Kab. Aceh Besar.

Baca Juga: Gede Pasek Sebut Hanya Duren Sawit yang Pernah Kalahkan Cikeas: Moeldoko Tak Mungkin?

“Bantuan berupa sarana dan prasarana di pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan sebagai stimulan untuk menggerakkan dinamika perekonomian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tutupnya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler