MUI Kritik SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah: Negara Ini Mau Jadi Sekuler atau Religius

5 Februari 2021, 14:39 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas. /Anom Prihantoro/Antara

JURNAL MEDAN - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pengaturan seragam sekolah mendapatkan kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan seharusnya pemerintah mendorong siswa siswi di sekolah menggunakan seragam sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Bukan justru menyerahkan urusan seragam sekolah dengan ke khususan agama ke masing-masing siswi.

Menurutnya, persoalan kebebasan dalam melaksanakan dan mengamalkan agamanya telah dijamin konstitusi.

Baca Juga: Bermanfaat Bagi Masyarakat Banyak, Anies Baswedan Kini Sejajar Elon Musk Hingga Walikota Paris

”Sesuai dengan konstitusi, maka kita harus wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan karena kita ingin membuat negara kita dan anak didik serta warga negara menjadi warga yang toleran dan religius, bukan orang yang sekuler,” ujar Abas dikutip dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.

Anwar menambahkan pesoalan seragam merupakan persoalan formatif maka guru membimbing dan mengarahkan murid-muridnya untuk menjadi lebih baik.

"Untuk ini negara dalam hal ini pihak sekolah, bukannya membebaskan muridnya yang selalu dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai dengan agama dan keyakianannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Chord Lagu Batak 'Dang Na Ujui Be Ho' oleh Maria Fitri Togatorop

Lebih lanjut, dia melihat bahwa seharusnya agama dijadikan sebagai jalan dalam menuntun kehidupan, hal ini sebagaimana diterangkan UUD ’45 pada pasal 29 ayat 1 dan 2.

"Sebagai orang yang beriman terhadap agama dan kepercayaannya masing-masing, maka penggunaan simbol-simbol agama dari agama apapun itu diwajibkan, karena hak menjalankan agama telah ditetapkan konstitusi, agar nengan nilai luhur agama dapat menjadi Indonesia semakin damai dan tentram. Tentunya hal ini didasari dari setiap agama tentunya membawa perdamaian dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menang) menerbitkan SKB 3 Menteri tentang pengaturan seragam sekolah.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Episode 5 Februari 2021, Elsa Punya Rencana Jahat Baru?

Salah satu dari enam putusan SKB 3 Menteri itu ialah kepala sekolah atau pemerintah daerah mencabut tentang kewajiban maupun larangan penggunaan simbol agama tertentu di lingkungan sekolah negeri. Dalam waktu 30 hari sejak penerbitan SKB 3 Menteri putusan ini harus dilaksanakan sebagaimana dipaparkan Kemendikbud Nadiem Makarim.

"Cabut aturan kekhususan paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan Surat Keputusan (SKB) 3 Mentri,” kata Nadiem secara dari pada Rabu 3 Februari 2021.

Namun apabila aturan baru yang ditetapkan ini tidak dilaksanakan sebagaima semestinya, maka yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanismenya.

Baca Juga: Tak Ada Barang Hilang, Otopsi Satu Keluarga yang Tewas di Rembang Dianiaya Hingga Lebam di Kepala

”Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Nadiem.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan ini, yaitu: (1) Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga pendidik; (2) Gubernur bisa memberikan sanski kepada Bupati/Wali Kota; (3) Kemendagri bisa memberikan sanski kepada gubernur; (4) Kemendikbud bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuanpemerintah lainnya.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler