Cholil Nafis: Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Legalkan Investasi Miras

1 Maret 2021, 11:09 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. / /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis

 

JURNAL MEDAN - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegakan investasi industri minuman keras (Miras) beralkohol di beberapa provinsi.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," lanjutnya.

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Inggris Puji Gelandang Inter Nicolo Barella

Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," kata dia.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," katanya.

Baca Juga: Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putera Terbaik Bangsa

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," kata dia.

Ia memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

Baca Juga: Ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Hingga Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," kata dia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Aldebaran Cari Cara Bebaskan Rendy dari Penjara

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler