Sindiran Fahri Hamzah: Telegram Rakyat 'Aparat Jangan Lakukan Kekerasan'

6 April 2021, 21:25 WIB
Fahri Hamzah sindir aparat kepolisian /Tangkapan layar YouTube/Talk Show TvOne/

JURNAL MEDAN - Mabes Polri mencabut Telegram Kapolri Nomor 750 tentang larangan pemberitaan media massa menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan aparat.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, pencabutan Telegram Kapolri Nomor 750 karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

"Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," ujar Rusdi di Mabes Polri, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Kinerja KPK saat Ini, Minta Para Mantan Komisioner Berikan Dukungan

Baca Juga: Mendapat Masukan Publik, Kapolri Cabut Surat Telegram Yang Melarang Media Pers Liputan Arogansi Polisi

Rusdi menjelaskan, penerbitan Telegram Kapolri itu pada dasarnya bersifat internal. Artinya, bukan konsumsi untuk publik. Tujuannya adalah untuk memberi petunjuk kepada jajaran Mabes Polri, khususnya bidang kehumasan agar profesional dalam bertugas.

Meski begitu, Rusdi mengakui bahwa Telegram Kapolri tersebut dicabut setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat. Dia menegaskan, sebelum Telegram Kapolri tersebut terbit, pihaknya telah melakukan kajian akademis dan arahan Kapolri.

"Direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap surat telegram 750, oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya surat telegram 759 yang menyatakan surat telegram 750 dibatalkan," tuturnya.

Setelah Mabes Polri mencabut Telegram Kapolri Nomor 750, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyindir aparat kepolisian. Dia mengatakan, bila Telegram negara menerbitkan instruksi agar media tidak memberitakan kekerasan aparat maka rakyat memiliki permintaan juga. 

Fahri mengatakan, rakyat meminta aparat tidak melakukan kekerasan.

"Telegram Negara: Jangan beritakan kekerasan Aparat. Telegram Rakyat: Aparat jangan lakukan kekerasan," kata Fahri sebagaimana dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa 6 April 2021.

Kicauan Fahri mendapat komentar dari warganet. Banyak pihak yang setuju dengan cuitan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu.

"Jangan lagi ada arogansi kekuasaan," ujar pengguna akun Twitter @Ajat59.

"Kalau tidak diberitakan (arogansi aparat), gimana ya kira-kira, seram amat," timpal pengguna akun Twitter @BudiTPHP.

"Ini baru (emoji jempol)," ucap pengguna akun Twitter @LisaKnows3 memuji Fahri.

 

Dalam Telegram Kapolri Nomor 750 termuat 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya. Beberapa poin menyingung media massa dalam perihal pemberitaan, diantaranya media dilarang menyiapkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Kemudian,  tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang dan atau fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang terduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Selanjutnya, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Serta, tidak menampilkan adegan eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

 

 

 

 

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Tags

Terkini

Terpopuler