Mendapat Masukan Publik, Kapolri Cabut Surat Telegram Yang Melarang Media Pers Liputan Arogansi Polisi

- 6 April 2021, 17:50 WIB
 Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /jurnalmedan.com//Humas Polri

JURNAL MEDAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram Rahasia (STR) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan kepolisian. Pencabutan dilakukan setelah Kapolri mendapat masukan dari publik.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diterbitkan pada Selasa 6 April 2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian tulis STR tersebut.

Baca Juga: Ilham Bintang: Yang Benar Itu, Kapolri Melarang Polisi Bersikap Arogan, Bukan Melarang Media Pers Liputan

Baca Juga: Beredar Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Komisi III DPR: Segera Kita Panggil

Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan media massa dan masyarakat.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan bahwa STR sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

"STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," kata Brigjen Rusdi. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah