Jadi Komisaris Pelindo 3, Kata-kata Ali Mochtar Ngabalin ke Busyro Muqaddas Tidak Cerminkan 'Akhlak' BUMN

15 Mei 2021, 20:22 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin. /Antara/Bayu Prasetyo./

 

JURNAL MEDAN - Pernyataan Komisaris Pelindo III Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Busyro Muqoddas berotak sungsang terkait kritiknya terhadap KPK dinilai justru tidak mencerminkan salah satu core velue BUMN yakni 'Akhlak'.

Oleh karena itu, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menegur yang bersangkutan dan memintanya menyudahi kegaduhan yang ada.

“Pak Erick harus menegur Ngabalin. Apa yang dia lakukan tidak sejalan dengan core value yang sedang dibangun oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK,” ujar Siswanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 Mei 2021.

Baca Juga: Ahok Kehilangan Ahokers Sejati: Terima Kasih Atas Dukungannya Selama Ini Birgaldo Sinaga

Dalam kasus kegaduhan yang dipicu oleh komisaris BUMN pelayaran sebelumnya, Erick tidak diketahui apakah sudah menegur atau tidak.

"Kali ini situasinya berpotensi bereskalasi karena melibatkan organisasi besar Muhammadiyah sehingga Menteri BUMN harus turun tangan menengahi kelakuan komisaris BUMN kepelabuhanan tersebut," lanjutnya.

Siswanto menambahkan, mengingat jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan strategis di tubuh perusahaan masing-masing, maka Menteri BUMN juga diminta untuk menyusun code of conduct bagi komisaris dan memberlakukannya dengan seksama agar korporasi tempat komisaris bekerja bisa terhindar dari kegaduhan bila mereka terkait ke dalam isu kontroversial di masyarakat.

Baca Juga: Syifa Hadju Bereaksi Lihat Angga Aldi Yunanada dan Shenina Cinnamon Posting Foto Mesra dengan Emoticon Cinta

“Komisaris BUMN beragam sekali latar belakangnya sehingga keberadaan code of conduct tadi amat sangat diperlukan,” kata Siswanto lagi.

Ditambahkannya, sejauh ini memang belum terlihat pengaruh kegaduhan yang dibuat oleh Ngabalin terhadap perusahaan pelat merah di mana dia menjadi salah satu komisarisnya. Namun, bila tidak segera dimitigasi oleh Menteri BUMN, bisa jadi akan terdampak juga pada akhirnya.

“Jangan sampai BUMN kepelabuhanan dipersepsi negatif oleh publik karena mutu komisarisnya kelas dua. Sejauh ini, sudah dua kali komisaris BUMN sektor kemaritiman memicu kegaduhan di masyarakat. Dan, code of conduct yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk mengerem komisaris bertipe seperti itu merusak BUMN kemaritiman,” tutup Siswanto.***

Baca Juga: Viral Pengendara Plat B Ngamuk Disuruh Putar Balik di Sukabumi, Wanita Ngaku Polisi dan Hardik Petugas

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler