Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

16 Mei 2021, 16:44 WIB
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021 /jurnalmedan.com/Instagram.com/@bkngoidofficial

JURNAL MEDAN - Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Tahun 2021 ini tes seleksi bukan hanya dibuka untuk ASN, namun juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan juga sekolah kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu 15 Mei 2021 mengatakan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Hamza Choudhury dan Wesley Fofana Kibarkan Bendera Palestina Ketika Selebrasi Leicester City Juara Piala FA

“Kita bisa extend (perpanjang) durasi pelaksanaan tes, misalnya memangkas jumlah sesi ujian per hari dari sebelumnya bisa dilaksanakan sebanyak 3 sesi menjadi 2 sesi,” kata Bima.

Berikut adalah jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
3. Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK Non Guru: 1 Juni - 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 *Setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi.

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021.
9. Pengumunan Akhir dan Masa Sanggah: November 2021.
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021.

Baca Juga: Israel Bombardir Menara 12 Lantai yang Jadi Kantor Al Jazeera dan AP, Upaya Tutupi Pembantaian di Palestina

Berikut ini adalah syarat umum dalam seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

Baca Juga: 10 Kutipan Cinta Menggambarkan Kerinduan dan Patah Hati Kepada Seorang Kekasih

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Sementara itu, untuk pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan akan dilakukan melalui satu portal yang diberi nama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler